Banyuwangi – Keputusan Bupati dan DPRD Banyuwangi pada Rabu (6/8/2025) untuk menghapus tarif progresif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan menggantinya dengan single tarif batas atas 0,3% bagi semua lapisan NJOP, memicu gelombang kemarahan
Ketua Garuda Bangorejo, Taufiq Ilham Hidayat, menilai kebijakan ini sebagai langkah zalim yang menampar muka rakyat kecil. “Ini sama saja menaruh beban miliaran di pundak warga miskin. Pemilik rumah papan reyot dipaksa bayar sama seperti pemilik vila dan hotel mewah. Di mana letak keadilannya?” ujarnya dengan nada geram, Kamis (14/8/2025).
Sebelumnya, tarif PBB-P2 di Banyuwangi diatur adil berdasarkan Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024:
NJOP hingga Rp1 miliar: 0,1%
NJOP Rp1 miliar – Rp5 miliar: 0,2%
NJOP di atas Rp5 miliar: 0,3%
Namun, dengan keputusan terbaru, semua dipukul rata 0,3%. Artinya, rakyat miskin akan membayar tiga kali lipat dari sebelumnya, sementara orang kaya nyaris tak merasakan kenaikan.
“Ini kebijakan berpihak pada yang berduit, bukan rakyat. DPRD dan Bupati telah menggadaikan rasa keadilan demi pemasukan instan. Jangan salahkan rakyat kalau nanti turun ke jalan,” tegas Taufiq.
Garuda Bangorejo menyatakan siap memimpin gelombang perlawanan untuk mendesak pencabutan aturan tersebut. “Pajak itu harus adil, bukan seragam. Kalau semua sama, yang lemah akan mati pelan-pelan,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar